Komisi Pemberantasan
Korupsi menelusuri aset-aset Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang
diduga berasal dari hasil korupsi. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P.,
mengatakan lembaganya sudah menurunkan tim pengusut harta mantan Kepala
Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI itu.
“Penelusuran
aset masih berlangsung,” kata dia di kantornya kemarin. Johan enggan
menyebutkan aset Djoko yang ditelusuri para penyidik. Ia juga menolak
berkomentar ihwal aset Djoko berupa rumah yang tersebar di berbagai
tempat, antara lain di Yogyakarta; Surakarta; dan Depok, Jawa Barat.
Menurut Johan, hasil penelusuran itu menjadi bahan pertimbangan untuk menyita ataupun membekukan aset Djoko. Hingga kini KPK baru membekukan rekening Djoko. “Itu pun berkaitan dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang,” katanya. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi pembuatan surat izin mengemudi.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Tindakan Djoko diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Dua tahun lalu, mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini melaporkan hartanya kepada komisi antikorupsi itu sebesar Rp 5,62 miliar, yang terdiri atas barang tak bergerak Rp 4,6 miliar, harta bergerak Rp 775 juta, dan giro Rp 237 juta.
Menurut Johan, hasil penelusuran itu menjadi bahan pertimbangan untuk menyita ataupun membekukan aset Djoko. Hingga kini KPK baru membekukan rekening Djoko. “Itu pun berkaitan dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang,” katanya. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi pembuatan surat izin mengemudi.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Tindakan Djoko diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Dua tahun lalu, mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini melaporkan hartanya kepada komisi antikorupsi itu sebesar Rp 5,62 miliar, yang terdiri atas barang tak bergerak Rp 4,6 miliar, harta bergerak Rp 775 juta, dan giro Rp 237 juta.
Pengacara
Djoko, Tommy Sihotang, mempertanyakan penelusuran harta kliennya yang
diduga berasal dari pencucian uang. Menurut Tommy, KPK belum pernah
memeriksa kliennya soal dugaan pencucian uang. “Belum jelas betul, uang
mana yang disebut sebagai hasil pencucian uang,” katanya.
Dia juga belum mengetahui agenda pemeriksaan kliennya hari ini soal pencucian uang atau penyalahgunaan wewenang. Kemarin KPK juga memeriksa ketua panitia pengadaan simulator, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.
Menurut Johan, Teddy diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko. Teddy mendatangi KPK dengan menenteng dua kardus yang diklaim sebagai barang bukti. “Saya menyerahkan data-data dan bukti baru,” ujarnya.
Dia juga belum mengetahui agenda pemeriksaan kliennya hari ini soal pencucian uang atau penyalahgunaan wewenang. Kemarin KPK juga memeriksa ketua panitia pengadaan simulator, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.
Menurut Johan, Teddy diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko. Teddy mendatangi KPK dengan menenteng dua kardus yang diklaim sebagai barang bukti. “Saya menyerahkan data-data dan bukti baru,” ujarnya.
Sumber : http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=3348
Media : Koran Tempo, 23 Januari 2013
Media : Koran Tempo, 23 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar